Assalamualaikum para pengunjung setia situs berkas-madrasah.blogspot.com. Pada kesempatan yang berbahagia ini ijinkan kami untuk membagikan informasi tentang berkas POS UAMBN MTs MA Tahun Pelajaran 2018/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 6552 Tahun 2018 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2018-2019 untuk MTs dan MA baik Kurikulum 2013 maupun Kurikulum 2006 (KTSP).
UAMBN atau Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standard kompetensi lulusan mata pelajaran Pendidikan Agama islam dan Bahasa Arab untuk jenjang MTs dan MA secara nasional. UAMBN dilaksanakan dengan dua jenis yaitu UAMBN-BK (Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional Berbasis Komputer) dan UAMBN-KP (Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional Berbasis Kertas dan Pensil).
Dalam rangka standardisasi penyelenggaraan UAMBN tersebut, disusunlah Prosedur Operasional Standard Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional (POS UAMBN). Sehingga Dirjen Pendis Kementerian Agama menetapkan SK Dirjen Pendis Nomor 6552 Tahun 2018 yang mengatur dan menjadi pedoman penyelenggaraan UAMBN tahun pelajaran 2018/2019.
UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional. Adapun fungsinya adalah sebagai berikut:
- Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
- Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA/MAK
- Alat pengendali mutu pendidikan
- Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA/MAK
- Tidak sebagai penentu kelulusan.
Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
- Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA).
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
- Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UAMBN-BK adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
- Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP adalah ujian yang menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil.
- Tim Teknis UAMBN-BK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBN-BK.
- Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
- Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer di madrasah yang melaksanakan UAMBN-BK.
- Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP di ruang ujian.
- UAMBN Susulan adalah ujian akhir madrasah berstandar nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UAMBN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh madrasah Pelaksana UAMBN dan disertai bukti yang sah.
- Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UAMBN adalah nilai murni yang diperoleh peserta didik pada UAMBN.
- Kisi-kisi soal UAMBN adalah acuan dalam pengembangan dan pembuatan soal UAMBN yang disusun berdasarkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Bahan UAMBN adalah naskah soal, lembar jawaban UAMBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.Lembar Jawaban UAMBN-KP yang selanjutnya disebut LJUAMBN-KP adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UAMBN-KP.
- Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UAMBN.
- Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UAMBN yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
- Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam .
Hak peserta UAMBN:
- Setiap peserta didik kelas IX MTs dan XII MA/MAK berhak mengikuti UAMBN.
- Setiap peserta UAMBN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya.
- Peserta UAMBN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN utama berhak mengikuti UAMBN susulan.
Kewajiban Peserta UAMBN:
- Setiap peserta ujian wajib mengikuti UAMBN satu kali sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan.
- Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UAMBN.
Persyaratan Peserta UAMBN:
- Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAK
- Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAK
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (ganjil) tahun pertama sampai dengan semester 1 (ganjil) tahun terakhir;
Pendaftaran Peserta UAMBN:
- Madrasah pelaksana UAMBN melakukan pendataan calon peserta.
- Madrasah pelaksana UAMBN mengirimkan data calon peserta ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota.
- Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan data calon peserta UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi.
- Panitia UAMBN Tingkat Provinsi mengoordinasikan pendataan calon peserta dan mengirimkan ke panitia tingkat pusat.
- Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi sementara (DNS) ke madrasah.
- Madrasah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota.
Panitia UAMBN Tingkat Provinsi melakukan:
- Pemutakhiran data
- Pencetakan daftar nominasi tetap (DNT) berdasarkan Biosistem UN
- Penetapan nomor peserta UAMBN (nomor peserta UAMBN sama dengan nomor peserta UN)
- Pengiriman DNT peserta UAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota selanjutnya diteruskan ke Panitia UAMBN Tingkat Madrasah
- Kepala madrasah penyelenggara UAMBN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel madrasah pada kartu peserta UAMBN yang telah ditempel pasfoto peserta.
Mata Pelajaran Yang Diujikan:
- Mata pelajaran yang diujikan pada tingkat MTs adalah Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab
- Mata pelajaran yang diujikan pada tingkat MA sebagai berikut :
a. MA peminatan MIPA, IPS, Bahasa adalah Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab
b. MA peminatan Keagamaan adalah Al-Qur’an-Hadis, Akhlak, Ilmu kalam, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab
Untuk lebih jelasnya mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2018-2019 ini bisa anda unduh melalui tautan link yang kami sediakan di bawah page preview berikut ini.
Download POS UAMBN MTs MA Tahun Pelajaran 2018/2019
Baca Juga Informasi Lainnya!!!
Diharapkan dengan POS UAMBN MTs MA Tahun Pelajaran 2018/2019 ini bisa membantu anda dalam menemukan referensi yang tepat. Kritik dan saran saya harapkan demi kemajuan blog ini. Dapatkan juga berbagai Administrasi Madrasah lainnya seperti Perangkat Pembelajaran, Buku Pelajaran, Kumpulan Soal, Aplikasi Madrasah, dll yang dapat anda download secara gratis.
0 Komentar untuk "POS UAMBN MTs MA Tahun Pelajaran 2018/2019"